Penelitian Perjudian
1.
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Dalam
pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat, baik masyarakat yang berada di perkotaan maupun
masyarakat yang berada di pedesaan. Apabila semua anggota masyarakat mentaati
norma dan nilai tersebut, maka kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan
damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan nilai tersebut yang
berlaku. Pelanggaran terhadap norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat
dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan
dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology).
Akibat dari penyimpangan sosial ini, kemudian memunculkan berbagai permasalahan
kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial.
Setiap
perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma akan disebut sebagai perilaku
menyimpang dan setiap pelaku yang melakukan penyimpangan akan digambarkan
sebagai penyimpang. Norma sesungguhnya sangat penting dalam menjaga ketertiban.
Norma
dianggap sebagai budaya ideal atau sebagai harapan bagi individu dalam situasi
tertentu. Norma budaya yang ideal dapat ditentukan dari pembicaraan atau dari
melihat sanksi dan reaksi yang diberikanideal atau sebagai harapan bagi
individu dalam situasi tertentu. Norma budaya yang ideal dapat ditentukan dari
pembicaraan atau dari melihat sanksi dan reaksi yang diberikan.
Sosiologi pada dasarnya
mempelajari tatanan masyarakat dari sisi yang “baik”. Namun, apabila kemudian
berbicara tentang penyimpangan, kita akan membahas mengenai tatanan masyarakat
dari sisi yang “buruk”. Tidak hanya sosiologi, masalah sosial dan kriminologi
juga turut andil dalam mengkaji pelanggaran norma atau penyimpangan. Inilah
yang kemudian diperkenalkan sebagai sosiologi perilaku menyimpang.
Penyimpangan adalah
kesakitan atau menyimpang dari norma sehat yang lebih ditetapkan oleh banyak
orang. Orang atau situasi yang berbeda dengan harapan yang ditetapkan ini dianggap
“sakit”. Masalah sosial atau penyimpangan adalah pelanggaran terhadap harapan
moral.
Krisis
moral yang melanda tatanan pergaulan dunia terbentuk meningkatnya tindak
kriminalitas, kecanduan alkohol, obat bius, penyimpangan-penyimpangan hubungan
seksual, perlakuan buruk terhadap anak-anak, remaja, free will, nilai
orang tua yang merosot, semua pasti berpengaruh besar ke depan. Krisis moral
ini akan menjadi kerugian pada generasi mendatang.
Masyarakat
indonesia memiliki beberapa tradisi yang dipercaya dapat membuat mereka menjadi
kaya mendadak. Judi adalah sebuah tradisi yang membudaya dan sudah mengakar
sekaligus tradisi yang dibenci tetapi diminati oleh banyak orang. Meskipun
begitu perjudian adalah hal yang sangat membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
Judi
tidak hanya berdampak pada pelaku judi saja, akan tetapi secara tidak langsung juga
berdampak pada masyarakat, terutama secara psikis. Betapa tidak, adanya
ketidakpedulihan seseorang terhadap perilaku judi atau bahkan ikut
berpatisipasi dalam judi, dapat menimbulkan kebiasaan judi yang mendara daging.
Buktinya saja seorang yang masih berusiah setara SD-SMP sudah mulai bermain
judih, sebab hal ini juga terpengaruh oleh faktor lingkungan, yang dimana dalam
permainan-permainan tertentu yang ada, terdapat taruhan di dalamnya, sebab pelaku
memandang bahwa taruhan akan membuat mereka tambah semangat dalam bermain.
Sebut saja permainan sepak bola antar desa, mereka ditekankan supaya dapat
mengalahkan lawanya, seola mereka berebut mendapatkan piala yang hadianya
adalah hasil daripada taruhan tersebut. Seperti kata pepatah ‘bagai sayur tanpa
garam’.
Selain
itu, kebanyakan orang indonesia menganggap perjudian hanya sebatas bentuk
Togel, Remik, gaplek dan semacamnya. Padahal masa kini perjudian lebih banyak
dalam bentuk-bentuk yang lain yang mereka anggap sebagai permainan yang
menghibur, misalnya saja lotre, koloman (yang terdapat pada Game Play Station)
atau bahkan sampai dalam permainan olahraga, seperti Voli, Bad Minton, Bola
Sepak, dan masih banyak yang lainya.
Perjudian
yang bentuknya sangat bevariasi juga terdapat di Desa Kejiwan Kecamatan Susukan
Kabupaten Cirebon. khususnya di Dusun Kali Asem. Bukan saja pelakunya adalah
remaja dan orang tua, akan tetapi juga anak-anak yang masih duduk dibangku SD.
Tulisan
ini hanya memuat hasil dari analisis penulis yang dilakukan di Dusun Kali Asem
.Desa Kejiwan. Kecamatan Susukan .Kabupaten Cirebon. dan dari beberapa buku yang dirujuk.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dirumuskan
1.
Apa arti perjudian dalam pengertian yang
sebebnarnya?
2.
bagaimana hukumnya?
3.
Jenis permainan judi apa saja yang
terdapat di Dusun Kali Asem?
4.
Bagaimana pandangan masyarakat terhadap
perjudian yang terdapat di lingkunganya sekitarnya?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan dari pada penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui arti yang sebenarnya
perjudian
2.
Untuk mengetahui Hukum perjudian
3.
Untuk mengetahui praktek-praktek
perjudian di Dusun Kali Asem
4.
Untuk mengetahui pandangan masyarakat
terhadap perjudian
2. Pembahasan
A.
Pengertian Judi
Judi
adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih, yang dimana kesepakatan
ini digantungkan pada sebuah permainan. Pada akhirnya yang menang akan
mendapatkan apa yang disepakatinya, dan yang kalah akan menerima konsekuensi
yang sudah disepakatinya. Namun judi berbeda dengan kompetisi, dimana pemenang
akan menerima hadiah, namun hadiah tersebut lebih bersifat penghargaan atas
kerja keras dan prestasi dari pemenang. Dengan kata lain, judi atau perjudian
akan merugikan satu pihak dan menguntungkan satu pihak lain.
Perjudian
adalah suatu permainan yang dilakukan beberapa pihak yang mengharapkan secara
untung-untungan dengan menggunakan taruhan sesuatu yang berharga atau
pertaruhan sesuatu yang berharga yang diadakan beberapa pihak dalam suatu
tempat dengan jalan menerka menang kalahnya dalam suatu perlombaan serta
pertandingan
Judi
juga bisa dikatakan sebagai kegiatan mengadu nasib tanpa harus bekerja keras,
namun cukup menunggu dan berharap serta bergantung pada sebuah permainan. Namun
praktek-praktek kegiatan tersebut memiliki berbagai dampak, pada satu sisi
berdampak baik, namun disisi lain lebih banyak dampak buruknya yang kadarnya
berbeda-beda, yang akibatnya sangat membahayakan bukan saja pelaku perjudian
namun pada orang lain.
Pengertian
perjudian menurut Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP yang dikutip oleh Dr.
Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial menyatakan sebagai berikut :
Permainan judi ini harus diartikan dengan arti yang luas, juga termasuk segala
pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain
pertandingan, atau segala pertaruhan dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya
totalisator dan lain sebagainya.
Menurut
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat 3, perjudian itu dinyatakan sebagai
berikut: Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinan akan menang
pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan
bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main judi
mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu,
demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Adapun
Pandangan Islam sebagai agama yang universal memiliki wacana tersendiri dalam
memberikan pengertian tentang perjudian yaitu merupakan perbuatan yang dilarang
serta haram hukumnya. Karena dengan berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, pekerjaan syaitan. Jadi
judi merupakan bujukan syaitan untuk tidak menaati perintah-perintah Allah,
karena itu sifatnya jahat dan merusak.
B.
Hukum Tentang Perjudian
1)
Hukum Negara
Dalam
undang-undang no.7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian yang dijelaskan
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981,
tentang pelaksanaan penertiban perjudian telah diatur secara jelas tentang
perjudian.
Pasal
1
(1)
Pemberian izin penyelenggaraan segala
bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik yang diselenggarakan di
kasino,ditempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan
lain.
(2)
Izin penyelenggaraan perjudian yang
sudah diberikan, dinyatakan dicabut, dan sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal
31 maret 1981.
Pasal 2
Berdasarkan
ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,
dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
tentang semua peraturan perundang-undangan tentang perjudian yang bertentangan
dengan peraturan pemerintah ini.
Pasal
3
Hal-hal
yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang
belum diatur dalam peraturan pemerintah ini akan diatur sendiri.
Pasal
4
Peraturan
pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan pemerintah inidengan
penempatanya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahwa
pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral
Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat berbangsa
dan negara.
Ditinjau
dari kepentingan Nasional, perjudian mempunyai akses yang negatif dan merugikan
moral dan mental masyarakat, tertama terhadap generasi muda. Meskipun dari
hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh dari pemerintah, baik pusat
maupun daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibatnya
lebih banyak negatifnya dari pada kemanfaatan yang diperoleh.
Oleh
karena itu pemerintah perlu untuk menhentikan pemberian izin penyelenggaraan
perjudian, demi ketertiban, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga jenis perjudian
merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1
undang-undang no.7 tahun 1974, tentang
penertiban penyelenggaraan perjudian.
2)
Hukum Agama
Judi
yang dalam bahasa Syar’i disebut Masyir atau Qimar, adalah transaksi yang
dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang yang menguntungkan satu
pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan
aksi atau peristiwa.
Sejenak
kita lihat dan renungi dua ayat Al-Maidah :
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya, arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dan
termsuk perbuatan syetan. Maka jauhilah prbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syetan itu bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran arak dan berjudi
itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan Sholat. Maka berhentilah kamu”. (QS.Al-Maidah
:90-91).
Dalam
ajaran Islam, bahwa Allah telah memberi rezeki (baik pribadi maupun negara)
yang halal seluas-luasnya, dan tidak alasan melakukan perjudian, sekalipun
menang, demi Allah, sesungguhnya setiap tetes darah, setiap sel daging dan
tulang yang dihasilkan dari perjudian, hanya akan menjadi bahan bakar neraka,
dan kalaupun kalah, sudah rugi duluan didunia sebelum diakhirat.
C.
Praktek-Praktek Perjudian di Dusun Kali
Asem, Desa Kejiwan
Perjudian dalam masyarakat
Indonesia dapat dijumpai di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk-bentuk
perjudian pun beraneka ragam, dari yang tradisional seperti perjudian dadu,
sabung ayam, judi togel offline sampai pada penggunaan teknologi canggih
seperti judi melalui internet. Bahkan kegiatan-kegiatan olahraga seperti Piala
Dunia (World Cup) tidak ketinggalan dijadikan sebagai lahan untuk melakukan
perjudian. Perjudian online di internet pun sudah sangat banyak
dikunjungi para penjudi, meskipun tidak diperoleh data apakah pengguna internet
Indonesia sering mengunjungi situs-situs tersebut.
Terlepas dari berbagai pendapat yang pro
maupun kontra terhadap perjudian, perilaku berjudi menjadi bahan menarik untuk
dikaji lebih lanjut mengingat perilaku tersebut sebenarnya amat sulit
diberantas. Perjudian di satu pihak sangat terkait dengan kehidupan dan seakan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dunia rekreasi dan hiburan.
Keberanian mengambil risiko dan
ketangguhan menghadapi ketidakpastian dalam dunia perjudian dan bisnis
merupakan dua elemen yang nuansanya sama, kendati dalam konteks yang amat
berbeda. Oleh sebab itu, dalam komunitas masyarakat tertentu perjudian tidak
dianggap sebagai perilaku menyimpang yang dapat menimbulkan masalah moral dalam
komunitas, meskipun dalam masyarakat luas sering dianggap sebagai penyimpangan.
Pendapat yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Assocation (APA) mengatakan
bahwa, perilaku berjudi dapat dianggap sebagai gangguan kejiwaaan. Hal
ini didasarkan atas kriteria perilaku yang cenderung dilakukan secara
berulang-ulang tanpa dapat dikendalikan, sudah mendarah daging dan sulit untuk
ditinggalkan.
Hal demikan juga dialami oleh banyak
remaja-remaja Dusun Kali Asem. Desa Kejiwan. Kecamatan Susukan. Kabupaten
Cirebon. atau bahkan lebih ironi lagi oleh anak-anak yang masih duduk di bangku
SD. Di dusun Kali Asem terdapat banyak praktek-praktek perjudian dalam beraneka
macamnya, seperti :
·
Bloch Jach
atau selikutan : permainan ini menggunakan kartu, yaitu seorang bandar melayani
beberapa penjudi, bila kartu sang bandar yang paling tinggi jumlah angkanya
maka semua penjudi kehilangan taruhannya, dan sebaliknya bila bandar
mendapatkan kartu yang paling rendah, dia harus membayar permainan judi itu.
Tetapi pada umumnya bandar kalah terhadap satu atau dua orang pemain saja.
·
Koloman :
yaitu dengan menggunakan game playstation, cara mainya hampir sama dengan Bloch
jach, hanya saja hasilnya ditentukan oleh skor tim sepak bola. Penjudi sudah
menentukan dari awal-awal kolom yang dijadikan gaconya.
·
CPU :
yaitu, sama seperti halnya Koloman, dengan menggunakan playstation, hasilnyapun
sama ditentukan oleh skor tim sepak bola, namun penjudi menentukan gaconya dari
tim yang ia pilih.
·
Remik : pada kartu remik terkandung banyak macam
permainan, biasanya pelaku perjudian, menggunakan kartu remik dengan sistem
yang disebut Capsa, cara mainya hanya
bisa dilakukan oleh empat orang saja, masing-masing penjudi mendapat kartu
dengan jumlah tiga belas, dan dari kartu tersebut ditrap menjadi tiga barisan
(bawah berjumlah lima kartu, tenga berjumlah lima kartu, atas berjumlah tiga
kartu). Dari masing-masing barisan yang sudah ditrap, maka kemudian akan di
hadapkan dan di adu oleh ketiga lawanya, dan tentunya yang paling besar
angkanya, maka dialah yang menang.
Jenis-jenis
permainan judi yang dilakukan oleh para pelaku di Dusun Kali Asem masih banyak
lagi yang tidak disebutkan. Namun penulis juga menjumpai praktek-praktek
perjudian di Dusun tersebut dengan memanfaatkan ajang-ajang kejuaraan sepak
bola dalam negri maupun luar negri dengan dijadikan sebagi bahan taruhan pelaku
perjudian, yang hasilnya ditentukan oleh skor akhirnya.
Dan
dalam permainan-permainan olahraga lainya, tidak ketinggalan para pelaku
perjudian memanfaatkan permainan tersebut dengan dijadikan bahan taruhan pula,
misalnya pada permainan voli, sepakbola, bulu tangkis, tenis meja dan bentuk
permainan olahraga lainya. Biasanya yang melakukan kesepakatan taruhan bukan
hanya orang yang melakukan permainan, namun juga penonton ikut serta bersepakat
dengan penonton lain untuk teruhan dari masing-masing pemain atau tim yang ia
pegang. Taruhan yang dilakukan oleh penonton biasanya disebut dengan Sampingan.
Praktek-Praktek
perjudian yang telah disebutkan diatas, banyak dilakukan oleh para pemuda atau
Remaja di Dusun Kali Asem, Desa Kejiwan, Kecamatan. Susukan. Kabupaten Cirebon.
Banyak faktor yang mendorong pelaku perjudian melakukan hal tersebut,
diantaranya : faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan lain sebagainya.
D. Pandangan Masyarakat
Ketidaksesuaian antar unsur-unsur
kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial, kondisi ini
berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial. Apabila kejadian tersebut terus
terjadi dalam masyarakat, maka perjudian tersebut akan menjadi virus yang dapat
mengganggu kehidupan masyarakat. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk
keresahan atau ketidaktenteraman kehidupanan masyarakat. Oleh karena itulah,
perjudian itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial.
Penyakit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan nilai
dan norma.
Begitupun halnya yang terdapat di Dusun
Kali Asem, Akibat dari perjudian diketahui dampaknya
berpengaruh pada masyarakat sekitarnya, judi senantiasa membawa akibat buruk
bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju
diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para
pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit
masyarakat.
Para orang tua yang
anak-anaknya, atau masayarakat yang anggota keluarganya yang turut serta aktif
melakukan perjudian, timbul kekhawatiran-kekhwatiran yang setiap saat
menghantuinya, mengingat perjudian adalah kegiatan yang lebih banyak dampak
buruknya terhadap pelaku itu sendiri. Mereka tidak ingin anak-anaknya atau
anggota keluarganya terjerumus dalam perjudian.
Masyarakat yang sudah berada
dalam keadaan sengsara dan serba kesulitan akan diperparah lagi dengan adanya
permainan judi yang banyak terdapat daerah yang mereka tinggali. Masyarakat sangat
memandang buruk terhadap bentuk-bentuk perjudian, mereka menginginkan setiap
praktek perjudian yang ada harus dicegah dan diberantas, atau diupayakan agar
tidak dilakukan, mengingat akibatnya pada masyarakat sangat buruk.
Dalam ajaran Islam,Perjudian
merupakan
perbuatan yang dilarang serta haram hukumnya. Mengingat mayoritas masyarakat Dusun Kali Asem
adalah beragama Islam, mereka sangat menaati hukum-hukum Agamanya. Oleh sebab
itu perjudian adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam,
Masyarakat Dusun Kali Asem tidak meridhoi adanya praktek-praktek perjudian
dilingkunganya.
3.
Penutup
Kesimpulan
Judi adalah sebuah kesepakatan antara
dua orang atau lebih, yang dimana kesepakatan ini digantungkan pada sebuah
permainan. Judi juga bisa dikatakan sebagai kegiatan mengadu nasib tanpa harus
bekerja keras, namun cukup menunggu dan berharap serta bergantung pada sebuah
permainan. Praktek-praktek perjudian memiliki dampak yang buruk bukan saja pada
sipelaku, namun juga pada orang lain.
Perjudian sangat bertentangan dengan
undang-undang negara dan dengan hukum-hukum Agama (khususnya Islam), sebab
memiliki banyak dampak yang buruk dan dapat membahayakan.
Perjudian bisa dikatakan sebagai suatu
kegiatan yang meresahkan masyarakat, khususnya Dusun Kali Asem. Kecamatan
susukan. Kabupaten cirebon. Mereka menilai buruk terhadap perjudian dan sangat
menentang adanya praktek perjudian dilingkunganya.
Daftar
Pustaka
Kartini Kartono.2001.Patologi Sosial jilid 1.Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Buku Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana untuk Indonesia.
Kitab Suci
Al-Qur’an
Komentar
Posting Komentar