Penelitian Perjudian

1.      
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, baik masyarakat yang berada di perkotaan maupun masyarakat yang berada di pedesaan. Apabila semua anggota masyarakat mentaati norma dan nilai tersebut, maka kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan nilai tersebut yang berlaku. Pelanggaran terhadap norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology). Akibat dari penyimpangan sosial ini, kemudian memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial.
Setiap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma akan disebut sebagai perilaku menyimpang dan setiap pelaku yang melakukan penyimpangan akan digambarkan sebagai penyimpang. Norma sesungguhnya sangat penting dalam menjaga ketertiban. Norma dianggap sebagai budaya ideal atau sebagai harapan bagi individu dalam situasi tertentu. Norma budaya yang ideal dapat ditentukan dari pembicaraan atau dari melihat sanksi dan reaksi yang diberikanideal atau sebagai harapan bagi individu dalam situasi tertentu. Norma budaya yang ideal dapat ditentukan dari pembicaraan atau dari melihat sanksi dan reaksi yang diberikan.
Sosiologi pada dasarnya mempelajari tatanan masyarakat dari sisi yang “baik”. Namun, apabila kemudian berbicara tentang penyimpangan, kita akan membahas mengenai tatanan masyarakat dari sisi yang “buruk”. Tidak hanya sosiologi, masalah sosial dan kriminologi juga turut andil dalam mengkaji pelanggaran norma atau penyimpangan. Inilah yang kemudian diperkenalkan sebagai sosiologi perilaku menyimpang.
Penyimpangan adalah kesakitan atau menyimpang dari norma sehat yang lebih ditetapkan oleh banyak orang. Orang atau situasi yang berbeda dengan harapan yang ditetapkan ini dianggap “sakit”. Masalah sosial atau penyimpangan adalah pelanggaran terhadap harapan moral.
Krisis moral yang melanda tatanan pergaulan dunia terbentuk meningkatnya tindak kriminalitas, kecanduan alkohol, obat bius, penyimpangan-penyimpangan hubungan seksual, perlakuan buruk terhadap anak-anak, remaja, free will, nilai orang tua yang merosot, semua pasti berpengaruh besar ke depan. Krisis moral ini akan menjadi kerugian pada generasi mendatang.
Masyarakat indonesia memiliki beberapa tradisi yang dipercaya dapat membuat mereka menjadi kaya mendadak. Judi adalah sebuah tradisi yang membudaya dan sudah mengakar sekaligus tradisi yang dibenci tetapi diminati oleh banyak orang. Meskipun begitu perjudian adalah hal yang sangat membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Judi tidak hanya berdampak pada pelaku judi saja, akan tetapi secara tidak langsung juga berdampak pada masyarakat, terutama secara psikis. Betapa tidak, adanya ketidakpedulihan seseorang terhadap perilaku judi atau bahkan ikut berpatisipasi dalam judi, dapat menimbulkan kebiasaan judi yang mendara daging. Buktinya saja seorang yang masih berusiah setara SD-SMP sudah mulai bermain judih, sebab hal ini juga terpengaruh oleh faktor lingkungan, yang dimana dalam permainan-permainan tertentu yang ada, terdapat taruhan di dalamnya, sebab pelaku memandang bahwa taruhan akan membuat mereka tambah semangat dalam bermain. Sebut saja permainan sepak bola antar desa, mereka ditekankan supaya dapat mengalahkan lawanya, seola mereka berebut mendapatkan piala yang hadianya adalah hasil daripada taruhan tersebut. Seperti kata pepatah ‘bagai sayur tanpa garam’.
Selain itu, kebanyakan orang indonesia menganggap perjudian hanya sebatas bentuk Togel, Remik, gaplek dan semacamnya. Padahal masa kini perjudian lebih banyak dalam bentuk-bentuk yang lain yang mereka anggap sebagai permainan yang menghibur, misalnya saja lotre, koloman (yang terdapat pada Game Play Station) atau bahkan sampai dalam permainan olahraga, seperti Voli, Bad Minton, Bola Sepak, dan masih banyak yang lainya.
Perjudian yang bentuknya sangat bevariasi juga terdapat di Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. khususnya di Dusun Kali Asem. Bukan saja pelakunya adalah remaja dan orang tua, akan tetapi juga anak-anak yang masih duduk dibangku SD.
Tulisan ini hanya memuat hasil dari analisis penulis yang dilakukan di Dusun Kali Asem .Desa Kejiwan. Kecamatan Susukan .Kabupaten Cirebon. dan dari beberapa buku yang dirujuk.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan
1.      Apa arti perjudian dalam pengertian yang sebebnarnya?
2.      bagaimana hukumnya?
3.      Jenis permainan judi apa saja yang terdapat di Dusun Kali Asem?
4.      Bagaimana pandangan masyarakat terhadap perjudian yang terdapat di lingkunganya sekitarnya?


C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari pada penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui arti yang sebenarnya perjudian
2.      Untuk mengetahui Hukum perjudian
3.      Untuk mengetahui praktek-praktek perjudian di Dusun Kali Asem
4.      Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap perjudian



2.      Pembahasan
A.    Pengertian Judi
Judi adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih, yang dimana kesepakatan ini digantungkan pada sebuah permainan. Pada akhirnya yang menang akan mendapatkan apa yang disepakatinya, dan yang kalah akan menerima konsekuensi yang sudah disepakatinya. Namun judi berbeda dengan kompetisi, dimana pemenang akan menerima hadiah, namun hadiah tersebut lebih bersifat penghargaan atas kerja keras dan prestasi dari pemenang. Dengan kata lain, judi atau perjudian akan merugikan satu pihak dan menguntungkan satu pihak lain.
Perjudian adalah suatu permainan yang dilakukan beberapa pihak yang mengharapkan secara untung-untungan dengan menggunakan taruhan sesuatu yang berharga atau pertaruhan sesuatu yang berharga yang diadakan beberapa pihak dalam suatu tempat dengan jalan menerka menang kalahnya dalam suatu perlombaan serta pertandingan
Judi juga bisa dikatakan sebagai kegiatan mengadu nasib tanpa harus bekerja keras, namun cukup menunggu dan berharap serta bergantung pada sebuah permainan. Namun praktek-praktek kegiatan tersebut memiliki berbagai dampak, pada satu sisi berdampak baik, namun disisi lain lebih banyak dampak buruknya yang kadarnya berbeda-beda, yang akibatnya sangat membahayakan bukan saja pelaku perjudian namun pada orang lain.
Pengertian perjudian menurut Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP yang dikutip oleh Dr. Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial menyatakan sebagai berikut : Permainan judi ini harus diartikan dengan arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain sebagainya.
Menurut Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat 3, perjudian itu dinyatakan sebagai berikut: Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinan akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Adapun Pandangan Islam sebagai agama yang universal memiliki wacana tersendiri dalam memberikan pengertian tentang perjudian yaitu merupakan perbuatan yang dilarang serta haram hukumnya. Karena dengan berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, pekerjaan syaitan. Jadi judi merupakan bujukan syaitan untuk tidak menaati perintah-perintah Allah, karena itu sifatnya jahat dan merusak.

B.     Hukum Tentang Perjudian
1)      Hukum Negara
Dalam undang-undang no.7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian yang dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981, tentang pelaksanaan penertiban perjudian telah diatur secara jelas tentang perjudian.
Pasal 1
(1)   Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik yang diselenggarakan di kasino,ditempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(2)   Izin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut, dan sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 maret 1981.

Pasal 2
Berdasarkan ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi tentang semua peraturan perundang-undangan tentang perjudian yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.
Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian yang belum diatur dalam peraturan pemerintah ini akan diatur sendiri.
Pasal 4
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan pemerintah inidengan penempatanya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat berbangsa dan negara.
Ditinjau dari kepentingan Nasional, perjudian mempunyai akses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, tertama terhadap generasi muda. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang diperoleh dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun akibatnya lebih banyak negatifnya dari pada kemanfaatan yang diperoleh.
Oleh karena itu pemerintah perlu untuk menhentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang diizinkan, sehingga jenis perjudian merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 undang-undang no.7 tahun 1974,  tentang penertiban penyelenggaraan perjudian.

2)      Hukum Agama
Judi yang dalam bahasa Syar’i disebut Masyir atau Qimar, adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan aksi atau peristiwa.
Sejenak kita lihat dan renungi dua ayat Al-Maidah :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya, arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dan termsuk perbuatan syetan. Maka jauhilah prbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syetan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan Sholat. Maka berhentilah kamu”. (QS.Al-Maidah :90-91).

Dalam ajaran Islam, bahwa Allah telah memberi rezeki (baik pribadi maupun negara) yang halal seluas-luasnya, dan tidak alasan melakukan perjudian, sekalipun menang, demi Allah, sesungguhnya setiap tetes darah, setiap sel daging dan tulang yang dihasilkan dari perjudian, hanya akan menjadi bahan bakar neraka, dan kalaupun kalah, sudah rugi duluan didunia sebelum diakhirat.



C.     Praktek-Praktek Perjudian di Dusun Kali Asem, Desa Kejiwan
Perjudian dalam masyarakat Indonesia dapat dijumpai di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk-bentuk perjudian pun beraneka ragam, dari yang tradisional seperti perjudian dadu, sabung ayam, judi togel offline sampai pada penggunaan teknologi canggih seperti judi melalui internet. Bahkan kegiatan-kegiatan olahraga seperti Piala Dunia (World Cup) tidak ketinggalan dijadikan sebagai lahan untuk melakukan perjudian. Perjudian online di internet pun sudah sangat banyak dikunjungi para penjudi, meskipun tidak diperoleh data apakah pengguna internet Indonesia sering mengunjungi situs-situs tersebut.
Terlepas dari berbagai pendapat yang pro maupun kontra terhadap perjudian, perilaku berjudi menjadi bahan menarik untuk dikaji lebih lanjut mengingat perilaku tersebut sebenarnya amat sulit diberantas. Perjudian di satu pihak sangat terkait dengan kehidupan dan seakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dunia rekreasi dan hiburan.
Keberanian mengambil risiko dan ketangguhan menghadapi ketidakpastian dalam dunia perjudian dan bisnis merupakan dua elemen yang nuansanya sama, kendati dalam konteks yang amat berbeda. Oleh sebab itu, dalam komunitas masyarakat tertentu perjudian tidak dianggap sebagai perilaku menyimpang yang dapat menimbulkan masalah moral dalam komunitas, meskipun dalam masyarakat luas sering dianggap sebagai penyimpangan. Pendapat yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Assocation (APA) mengatakan bahwa, perilaku berjudi dapat dianggap sebagai gangguan kejiwaaan. Hal ini didasarkan atas kriteria perilaku yang cenderung dilakukan secara berulang-ulang tanpa dapat dikendalikan, sudah mendarah daging dan sulit untuk ditinggalkan.
Hal demikan juga dialami oleh banyak remaja-remaja Dusun Kali Asem. Desa Kejiwan. Kecamatan Susukan. Kabupaten Cirebon. atau bahkan lebih ironi lagi oleh anak-anak yang masih duduk di bangku SD. Di dusun Kali Asem terdapat banyak praktek-praktek perjudian dalam beraneka macamnya, seperti :
·         Bloch Jach atau selikutan : permainan ini menggunakan kartu, yaitu seorang bandar melayani beberapa penjudi, bila kartu sang bandar yang paling tinggi jumlah angkanya maka semua penjudi kehilangan taruhannya, dan sebaliknya bila bandar mendapatkan kartu yang paling rendah, dia harus membayar permainan judi itu. Tetapi pada umumnya bandar kalah terhadap satu atau dua orang pemain saja.
·         Koloman : yaitu dengan menggunakan game playstation, cara mainya hampir sama dengan Bloch jach, hanya saja hasilnya ditentukan oleh skor tim sepak bola. Penjudi sudah menentukan dari awal-awal kolom yang dijadikan gaconya.
·         CPU : yaitu, sama seperti halnya Koloman, dengan menggunakan playstation, hasilnyapun sama ditentukan oleh skor tim sepak bola, namun penjudi menentukan gaconya dari tim yang ia pilih.
·         Remik :  pada kartu remik terkandung banyak macam permainan, biasanya pelaku perjudian, menggunakan kartu remik dengan sistem yang disebut Capsa, cara mainya hanya bisa dilakukan oleh empat orang saja, masing-masing penjudi mendapat kartu dengan jumlah tiga belas, dan dari kartu tersebut ditrap menjadi tiga barisan (bawah berjumlah lima kartu, tenga berjumlah lima kartu, atas berjumlah tiga kartu). Dari masing-masing barisan yang sudah ditrap, maka kemudian akan di hadapkan dan di adu oleh ketiga lawanya, dan tentunya yang paling besar angkanya, maka dialah yang menang.

Jenis-jenis permainan judi yang dilakukan oleh para pelaku di Dusun Kali Asem masih banyak lagi yang tidak disebutkan. Namun penulis juga menjumpai praktek-praktek perjudian di Dusun tersebut dengan memanfaatkan ajang-ajang kejuaraan sepak bola dalam negri maupun luar negri dengan dijadikan sebagi bahan taruhan pelaku perjudian, yang hasilnya ditentukan oleh skor akhirnya.
Dan dalam permainan-permainan olahraga lainya, tidak ketinggalan para pelaku perjudian memanfaatkan permainan tersebut dengan dijadikan bahan taruhan pula, misalnya pada permainan voli, sepakbola, bulu tangkis, tenis meja dan bentuk permainan olahraga lainya. Biasanya yang melakukan kesepakatan taruhan bukan hanya orang yang melakukan permainan, namun juga penonton ikut serta bersepakat dengan penonton lain untuk teruhan dari masing-masing pemain atau tim yang ia pegang. Taruhan yang dilakukan oleh penonton biasanya disebut dengan Sampingan.
Praktek-Praktek perjudian yang telah disebutkan diatas, banyak dilakukan oleh para pemuda atau Remaja di Dusun Kali Asem, Desa Kejiwan, Kecamatan. Susukan. Kabupaten Cirebon. Banyak faktor yang mendorong pelaku perjudian melakukan hal tersebut, diantaranya : faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan lain sebagainya.

D.    Pandangan Masyarakat
Ketidaksesuaian antar unsur-unsur kebudayaan masyarakat dapat membahayakan kelompok sosial, kondisi ini berimplikasi pada disfungsional ikatan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian tersebut akan menjadi virus yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Sakitnya masyarakat ini bisa dalam bentuk keresahan atau ketidaktenteraman kehidupanan masyarakat. Oleh karena itulah, perjudian itu dikategorikan sebagai penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial adalah perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan nilai dan norma.
Begitupun halnya yang terdapat di Dusun Kali Asem, Akibat dari perjudian diketahui dampaknya berpengaruh pada masyarakat sekitarnya, judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat.
Para orang tua yang anak-anaknya, atau masayarakat yang anggota keluarganya yang turut serta aktif melakukan perjudian, timbul kekhawatiran-kekhwatiran yang setiap saat menghantuinya, mengingat perjudian adalah kegiatan yang lebih banyak dampak buruknya terhadap pelaku itu sendiri. Mereka tidak ingin anak-anaknya atau anggota keluarganya terjerumus dalam perjudian.
Masyarakat yang sudah berada dalam keadaan sengsara dan serba kesulitan akan diperparah lagi dengan adanya permainan judi yang banyak terdapat daerah yang mereka tinggali. Masyarakat sangat memandang buruk terhadap bentuk-bentuk perjudian, mereka menginginkan setiap praktek perjudian yang ada harus dicegah dan diberantas, atau diupayakan agar tidak dilakukan, mengingat akibatnya pada masyarakat sangat buruk.
Dalam ajaran Islam,Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang serta haram hukumnya. Mengingat mayoritas masyarakat Dusun Kali Asem adalah beragama Islam, mereka sangat menaati hukum-hukum Agamanya. Oleh sebab itu perjudian adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam, Masyarakat Dusun Kali Asem tidak meridhoi adanya praktek-praktek perjudian dilingkunganya.





3.      Penutup
Kesimpulan
Judi adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih, yang dimana kesepakatan ini digantungkan pada sebuah permainan. Judi juga bisa dikatakan sebagai kegiatan mengadu nasib tanpa harus bekerja keras, namun cukup menunggu dan berharap serta bergantung pada sebuah permainan. Praktek-praktek perjudian memiliki dampak yang buruk bukan saja pada sipelaku, namun juga pada orang lain.
Perjudian sangat bertentangan dengan undang-undang negara dan dengan hukum-hukum Agama (khususnya Islam), sebab memiliki banyak dampak yang buruk dan dapat membahayakan.
Perjudian bisa dikatakan sebagai suatu kegiatan yang meresahkan masyarakat, khususnya Dusun Kali Asem. Kecamatan susukan. Kabupaten cirebon. Mereka menilai buruk terhadap perjudian dan sangat menentang adanya praktek perjudian dilingkunganya.

Daftar Pustaka
Kartini Kartono.2001.Patologi Sosial jilid 1.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Indonesia.
Kitab Suci Al-Qur’an




Komentar

Postingan Populer